BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dirancang pemerintah untuk melindungi pekerja dari risiko seperti kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian. Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan resmi akan mengalami potongan BPJS Ketenagakerjaan pada slip gajinya. Potongan ini bukan sekadar pengurangan pendapatan, melainkan bentuk investasi jangka panjang untuk kesejahteraan masa depan.

Banyak pekerja yang belum memahami secara rinci bagaimana potongan BPJS Ketenagakerjaan dihitung. Akibatnya, ketika melihat gaji yang diterima lebih kecil dari gaji pokok, muncul kebingungan dan pertanyaan. Padahal, perhitungan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara transparan oleh perusahaan sesuai peraturan pemerintah.

Memahami potongan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya penting bagi karyawan, tetapi juga bermanfaat untuk pengusaha. Dengan pengetahuan yang baik, pekerja dapat memantau hak dan kewajiban, sedangkan pengusaha bisa memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Mari kita ulas lebih dalam cara menghitung potongan ini beserta kaitannya dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Menghitung Gaji Prorata dengan Tepat

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Pemerintah

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Iuran dibagi antara pemberi kerja dan pekerja dengan persentase tertentu dari upah bulanan. Komponen program meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Secara umum, potongan gaji karyawan hanya berlaku untuk JHT dan JP. Misalnya, JHT dipotong 2% dari upah pekerja, sementara perusahaan menanggung 3,7%. Untuk JP, pekerja menyumbang 1% dan perusahaan 2%. Komponen JKK dan JKM sepenuhnya dibayar oleh perusahaan tanpa potongan dari karyawan. Inilah mengapa slip gaji sering menampilkan persentase berbeda pada setiap bagian iuran.

Sebagai contoh, jika gaji pokok Anda Rp5.000.000, potongan JHT sebesar Rp100.000 (2%) dan JP Rp50.000 (1%). Total potongan karyawan menjadi Rp150.000 per bulan. Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat berbeda tergantung kebijakan upah dan ketentuan batas maksimal upah yang diatur pemerintah.

Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Secara Praktis

Banyak karyawan ingin tahu cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan sendiri agar dapat memverifikasi slip gaji. Langkahnya sederhana:

  1. Tentukan upah sebulan yang menjadi dasar iuran, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.

  2. Hitung iuran JHT: 2% dari upah.

  3. Hitung iuran JP: 1% dari upah, dengan batas maksimal upah sesuai aturan terbaru.

  4. Jumlahkan kedua hasil tersebut untuk mengetahui total potongan.

Sebagai ilustrasi, gaji Rp6.000.000 akan menghasilkan JHT Rp120.000 dan JP Rp60.000. Total potongan pekerja menjadi Rp180.000 per bulan. Jika perusahaan menambah tunjangan tetap, jumlah potongan akan menyesuaikan. Cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan secara manual atau dengan bantuan kalkulator online.

Perhitungan BPJS Kesehatan yang Tidak Boleh Terlewat

Selain BPJS Ketenagakerjaan, karyawan juga wajib mengikuti BPJS Kesehatan. Perhitungan BPJS Kesehatan berbeda namun prinsipnya mirip, yaitu persentase dari upah. Saat ini iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah adalah 5% dari gaji, di mana 4% ditanggung perusahaan dan 1% oleh karyawan.

Contoh: jika gaji Rp5.000.000, potongan BPJS Kesehatan karyawan adalah Rp50.000, sedangkan perusahaan menanggung Rp200.000. Total iuran yang disetorkan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp250.000 setiap bulan. Menggabungkan potongan ini dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan gambaran total pengurangan gaji bulanan.

Mengapa Memahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan Penting

Mengetahui detail potongan gaji sangat penting agar karyawan bisa merencanakan keuangan pribadi dengan baik. Potongan BPJS Ketenagakerjaan bukan beban, melainkan tabungan jangka panjang. Dana JHT dapat dicairkan saat pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja, atau saat memasuki usia tertentu. Jaminan Pensiun juga memberi manfaat bulanan ketika pekerja sudah tidak produktif.

Bagi perusahaan, kepatuhan pada peraturan potongan iuran menjadi bukti tata kelola yang baik. Ketidakpatuhan bisa mengakibatkan sanksi administratif atau denda. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan menghindarkan masalah di kemudian hari.

Tips Mengelola Gaji Setelah Potongan BPJS

Setelah mengetahui jumlah potongan, penting untuk menyesuaikan rencana keuangan. Sisihkan dana darurat dan tetap berinvestasi agar tujuan finansial tidak terganggu. Anggap potongan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari portofolio investasi yang aman, karena dana dikelola pemerintah dengan imbal hasil tertentu.

Memahami slip gaji juga memungkinkan Anda mengecek kesesuaian antara gaji yang dijanjikan dan yang diterima. Jika ada perbedaan mencolok, Anda dapat mengklarifikasi kepada bagian HRD atau keuangan. Transparansi ini penting demi terciptanya hubungan kerja yang sehat dan adil.

Kesimpulan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban yang membawa manfaat besar, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Dengan memahami perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, cara menghitung iuran, serta perhitungan BPJS Kesehatan, setiap pekerja bisa lebih siap dalam merencanakan keuangan dan masa depan.

Pengetahuan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang hak dan kewajiban yang harus dijalankan bersama. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengecek potongan gaji dengan mudah, memastikan kepatuhan perusahaan, dan memaksimalkan manfaat dari program jaminan sosial yang disediakan pemerintah.


FAQ

Apa itu potongan BPJS Ketenagakerjaan?
Potongan yang diambil dari gaji karyawan untuk membayar iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sesuai aturan pemerintah.

Bagaimana cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan?
Hitung 2% gaji untuk JHT dan 1% untuk JP, lalu jumlahkan keduanya untuk mengetahui total potongan.

Apakah BPJS Kesehatan dipotong dari gaji?
Ya, 1% dari gaji dipotong untuk BPJS Kesehatan, sedangkan 4% ditanggung perusahaan.

Apakah semua komponen BPJS dibayar karyawan?
Tidak. JKK dan JKM sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan, tanpa potongan dari gaji karyawan.

Bisakah iuran BPJS Ketenagakerjaan diambil sebelum pensiun?
Bisa, sebagian dana JHT dapat dicairkan sesuai ketentuan, seperti setelah berhenti bekerja minimal satu bulan.

Categorized in:

Blog,

Last Update: October 7, 2025